Dari hasil pengembangan, keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di dua tempat di Kabupaten Banyumas, yakni di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (sjo/buz)
Load more