Bahkan tersangka juga mengaku golok yang digunakan untuk melukai korban, memang dibawa setiap hari untuk membeli pisang di kebun warga.
“Saya bawa golok buat motong pisang, golok saya mau direbut tidak sengaja kena,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut tersangka diancam pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan hukuman kurungan maksimal 8 tahun penjara. (Rbo/Dan)
Load more