Dalam reka adegan terlihat, sebelumnya tersangka Ucil, yang merupakan anak seorang kades terjadi cecok terhadap sekelompok pemuda yang saat itu sedang berkunjung di cafe tersebut.
Berikutnya korban bersama satu rekannya yang mengetahui hal tersebut dan karena sudah saling mengenal hendak melerai kedua belah pihak.
Namun sesaat usai melerai datanglah sekelompak teman tersangka Ucil secara membabi buta melakukan pengroyokan terhadap korban.
"Di situ, ternyata korban adalah orang atau kelompok yang melerai. Jadi, bisa dikatakan salah sasaran,” terangnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, selaian empat tersangka dihadirkan yakni Ucil, MN, BP dan TM, juga melibatkan puluhaan pemeran pengganti dan saksi - saksi serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora dan disaksikan oleh orang tua korban.
Atas perbuatannya tersebut, kini keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara itu, Slamet, ayah dari korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Blora atas penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa putranya.
Load more