"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya.
Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Sebanyak 17 anak usia 13-17 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang duda warga Bantul berinisial BM (54).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pendampingan psikologis diberikan terhadap korban yang berdomisili di Sleman.
Load more