Semarang, tvOnenews.com - Sebuah rumah huni yang berada di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah digerebek oleh pihak kepolisian. Diduga rumah ini menjadi lokasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis ekstasi.
Informasi yang diperoleh, kegiatan penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam. Kepolisian juga membawa barang-barang dari dalam rumah.
Dalam pantauan Jumat (2/6/2023) pagi, rumah berpagar warna putih ini diberi garis police line. Sejumlah personel kepolisian juga nampak keluar-masuk di dalam rumah tersebut.
Salah satu warga, Rachmanto mengatakan, awalnya mengetahui adanya kegiatan ini setelah melihat sejumlah personel di depan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/6) setelah magrib. Saat melintasi jalan itu, ia pun sempat bertanya-tanya terkait kegiatan oleh kepolisian tersebut.
“Awal mula sekitar habis salat magrib tiba-tiba ada bapak-bapak polisi,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengaku rumah yang didatangi kepolisian ini dikontrak oleh dua orang. Kedua penghuni ini, kata dia, telah diamankan oleh kepolisian.
“Satu ditangkap di masjid dan satu saat di kontrakan,” katanya.
Sementara itu, kabar yang beredar rumah huni itu merupakan tempat untuk memproduksi pil ekstasi. Kedua penghuni yang diamankan juga baru menetap selama seminggu.(dcz)
Load more