Semarang, tvOnenews.com - Penggerebekan rumah huni di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (1/6/2023) malam kemarin mengagetkan warga setempat.
Menurut kesaksian warga setempat, selama ini ada dua pria yang menjadi penghuni rumah tersebut. Keduanya disebut warga sebagai sosok yang misterius.
Pasalnya selama tinggal di rumah tersebut, mereka tak pernah bersosialisasi dengan warga. Bahkan pintu rumah juga selalu ditutup rapat dan jarang menampakan diri.
"Pernah sekali keluar ngambil makanan dari ojek online tapi waktu mau disapa sudah masuk duluan," terang Susilo, Ketua RW setempat.
Foto: Rumah huni di Jalan Kauman Barat V No.10 Pedurungan yang jadi lokasi produksi ekstasi. (Didiet Cordiaz)
Menurut Susilo, dari penuturan warga sekitar, mereka sering mendengar sesuatu yang aneh dari dalam rumah. Kata warga suaranya seperti hantu namun menurutnya mungkin itu mesin pembuat narkotika.
"Mungkin itu suara mesinnya," papar Susilo.
Susilo mengatakan, kedua orang yang ditangkap oleh kepolisian baru menetap di rumah milik seorang warga bernama Kemal. Informasi yang ia peroleh, kedua penghuni ini diamankan karena memproduksi obat-obatan terlarang.
“Untuk pelaku pembuat narkotika adalah warga baru dan baru seminggu. Tapi mereka belum ada laporan ke RT maupun RW. Awalnya rumah itu dijual tapi sekarang dikontrakan," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis malam (1/6/2023), Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan rumah huni di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi mencurigai, rumah tersebut digunakan untuk memproduksi narkoba jenis pil ekstaksi.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini juga hasil pendalaman kasus serupa di wilayah Tangerang Provinsi Banten.
Untuk penindakan di Kota Semarang, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Para tersangka merupakan warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24).
“Kalau melihat tadi dari wilayah operasi dengan di Banten adapula yang di Semarang Jateng kami sementara memiliki kesimpulan bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi di luar negeri.
Dibuktikan dan dikuatkan alat cetak didatangkan dari luar negeri dan bahanya semua tidak bisa dibeli dari dalam negeri,” ujar Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat rilis kasus di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkotika internasional. Hal inipun juga sesuai dengan bukti-bukti yang telah didapat oleh kepolisian.
Pihaknya kini masih mendalami lokasi-lokasi yang menjadi target operasi jaringan narkotika ini. Brigjen Abi juga masih mendalami alasan pelaku memproduksi narkotika di Kota Semarang.
“Kita juga tanda tanya, kenapa Banten dan Semarang bukan kota lain, ini jadi pendalaman,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti pil ekstasi dan alat untuk memproduksi.(dcz/buz)
Load more