Semarang, tvOnenews.com - Dua warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24) ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pil ekstaksi di rumah huni Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Kedua tersangka ini diamankan setelah Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6/2023) malam. Dalam perkara ini, kepolisian juga mencurigai seseorang yang diduga menjadi aktor utama dari aksi kedua tersangka.
Orang yang disebut-sebut Kapten ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, kedua tersangka yang diamankan ini merupakan orang yang disuruh untuk memproduksi dan menjalankan bisnis pil ekstaksi.
Brigjen Abi menerangkan, kedua tersangka awalnya datang di Kota Semarang dan bertemu oleh KAPTEN pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Taman Simpang Lima Semarang. Disana, Kapten menyerahkan kunci rumah dan alamat kepada kedua tersangka.
Setelah menerima itu, kedua tersangka langsung bergegas ke tujuan yang diminta dengan dalih untuk bersih-bersih rumah. Selanjutnya, tiga hari berselang, kedua tersangka menerima paket dan dibuka berisi alat press dan bahan-bahan untuk memproduksi ekstaksi dari KAPTEN.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka bertemu dengan orang tadi (Kapten) pertama kali. Seorang aktor ini memberikan instruksi untuk mengoperasikan alat press,” ujar Abiyoso saat rilis kasus di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).
Kedua tersangka ini juga mendapat bimbingan dari Kapten untuk memproduksi ekstasi. Narkotika yang dibuat dicetak dengan bentuk tablet dan kapsul.
Load more