Blora, tvOnenews.com - Berawal dari tersangka yang mengalami laka tunggal di wilayah kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah kedua pengendara harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Blora.
Kendaraan yang dibawa korban berinisial R dan S ditemukan barang bukti obat terlarang yang disimpan dalam tasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Edi Santosa, menyampaikan, bahwa penemuan barang bukti obat terlarang jenis Heximer ini berawal dari adanya laporan kecelakaan lalu lintas oleh masyarakat Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan.
Kemudian personel piket Polsek Todanan mendatangi TKP dan menemukan 2 orang korban kecelakaan tunggal, 1 perempuan dan 1 laki-laki. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Todanan untuk pertolongan pertama.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Honda PCX merah diamankan di Polsek Todanan, dan pada saat korban laki-laki Berinisial S diminta polisi membuka jok motor, ternyata ditemukan dalam jok tas milik korban perempuan inisial R yang berisi 2 paket pil merk hexymer.
"Dengan ditemukan pil tersebut, Polsek Todanan melaporkan temuan tersebut ke Satres Narkoba, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kepada Tersangka Inisial R juga ditemukan lagi 1 orang tersangka berinisial S warga dukuh Padas Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis Hexymer." tutur AKP Edi, Selasa (6/6/2023).
Setelah temuan tersebut, terlapor dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Status 2 tersangka ada pengedar atau kurir, dan masih tahap pengembangan.
Beberapa barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, 1 handphone, 1 tas juga ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba sebagai barang bukti.
"Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya narkotika jenis lainnya, dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah kebawah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama." imbuh AKP Edi Santosa. (agw/buz)
Load more