Jakarta tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) Jawa Tengah yang diduga mencapai Rp24 miliar.
Tiga tersangka penggelapan tersebut masing-masing bernama Muhammad Ali (48), Lilik Riyanto (63) dan Zamhuri (52).
“Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi membuat kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023) lalu.
Menanggapi hal itu salah satu tersangka Lilik Riyanto melalui tim kuasa hukumnya mengklarifikasi soal kasus penggelapan dana Rp24 miliar Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.
Pihak Lilik Riyanto keberatan dengan berita yang telah tayang di tvOnenews.com dengan judul "Penggelapan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudds Capai Rp24 Miliar, Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Tersangka" yang telah tayang pada Kamis 25 Mei 2023.
Load more