Akibat permasalahan ini, proses jual beli tanah miliknya yang rencananya akan dibeli sebagai pengganti tanah wakaf yang terkena gusur pun tertunda. Padahal, menurutnya, ia sudah menerima uang DP sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen, Joni Hernawan saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa pihaknya sudah membayarkan uang ganti rugi tanah wakaf ke rekening Lusiman sebesar Rp.527 juta.
Menurut Joni, pihaknya sudah melakukan pembayaran uang ganti sesuai prosedur dengan berdasarkan surat kuasa. Dalam surat kuasa tersebut, tertulis Ahmad Sobirin sebagai nadzir memberikan kuasa ke Lusiman untuk menerima uang pembayaran ganti rugi tanah.
"Saya dapat surat kuasanya. Nadzir menguasakan kepada Pak Lusiman. Jadi, ada surat kuasa untuk membuka rekening dan mengambil uang pembayaran dari pemda," jelas Joni.
Namun, karena muncul persoalan terkait pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut, pihak Dinas PUPR kemudian membekukan rekening atas nama Lusiman.
"Tapuk kuasanya dalam surat kuasa itu hanya mengambil bukan mengelola atau memanfaatkan uang. Berarti, kalau mengambil harus kembali lagi ke nadzir, bukan dipegang Lusiman. Tapi, karena pececlengan (ribut) begini, saya blokir," ucap Joni.
Saat disinggung mengenai surat kuasa yang dimaksud baru muncul setelah dilakukan transfer, Joni mengaku tidak tahu. Pihaknya menegaskan bahwa saat melakukan pembayaran, sudah melihat surat kuasa tersebut.
Load more