"Adik korban cerita kalau Yohanes (korban) dua minggu setelah lebaran telepon dan cerita ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tapi, tidak cerita penyebab ingin bunuh dirinya karena apa," terang Kapolsek.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di Pemakaman Rawamenjangan, Desa Kejawang.
Yohanes (53) merupakan pemilik rumah berlantai dua yang menjadi gudang dan pabrik peracik miras ilegal. Pada April 2023 kemarin, rumah tersebut digrebeg jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Pada penggrebekan tersebut, polisi mengamankan lima unit mobil berisi puluhan karton miras berbagai merk siap jual, puluhan jerigen berisi alkohol, dan lembaran pita cukai dan kertas merk miras yang diduga palsu. Sementara itu, pemilik rumah, Yohanes berhasil kabur. (Wkn/Ard)
Load more