Blora, tvOnenews.com – Buntut kasus penangkapan tiga tangki berisi minyak mentah beserta sopirnya dan sejumlah penambang serta penyegelan sumur minyak tua di Blora, Jawa Tengah menuai pertanyaan.
Para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menyayangkan penangkapan para penambang dan pemasangan police line atau garis polisi di titik sumur LDK 27 yang diduga bermasalah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah .
Mereka meminta kejelasan terkait dua peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 28 Maret 2023 lalu. Pasalnya, pihak kepolisian telah menangkap 3 sopir dan 3 truk minyak mentah sekaligus menyita minyak tersebut.
Meskipun setelah itu, ketiga sopir dan truk-truk tersebut dibebaskan. Kemudian, pihak kepolisian juga menangkap 5 orang penambang yang sedang melakukan aktivitas di titik sumur LDK 27 serta memberikan garis polisi di titik tersebut. Meskipun setelah itu, kelima orang penambang tersebut juga dibebaskan.
Melalui kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto mengatakan tindakan penangkapan dan pemasangan police line yang dilakukan oleh pihak kepolisian dianggap kurang tepat.
“ Jadi tindakan yang dilakukan oleh pihak Polda pada waktu melakukan pemasangan police line dasarnya menurut saya kurang tepat. Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan tiga truk yang memuat minyak mentah yang akan disetorkan oleh pihak Pertamina Cepu,”ungkapnya saat ditemui awak media di lokasi sumur Ledok, pada Jumat (09/06/2023) lalu.
Menurutnya, para penambang yang ditangkap pihak kepolisian waktu itu sedang membuat landasan agar minyak yang ditimba dapat segera dialirkan.
"Tapi ini mereka enggak tahu apa-apa, satu per satu ditangkap oleh Polda dinaikkan truk dibawa ke Polda Jateng. Setelah dimintai keterangan kemudian dipulangkan," kata dia.
Setelah lebih dari dua bulan peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian juga belum memberi sinyal terkait perkembangan dari penangkapan tersebut.
"Sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses, police line dipasang. Lha kami imbau kalau perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan perkara ya oke silakan. Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita berdiskusi sejauh mana pelanggarannya," terang dia.
Sebab dengan adanya police line di titik LDK 27 namun proses hukum masih mandek, kliennya itu tidak bisa beraktivitas untuk melaksanakan produksi di titik yang sudah selesai di servis tersebut.
"Bahwa tidak ada pergeseran atau ada pergeseran itu Pertamina (Pertamina EP Cepu, Red) yang punya kewenangan. Sepanjang ini tidak ada surat dari pertamina terkait dengan itu," jelasnya.
"Makanya kalau dikatakan ilegal drilling, berarti kan drilling yang ilegal. (Sedangkan) Ini semua sudah memenuhi kaidah dan sudah ada inspeksi juga. Artinya bukan ilegal dong. Legal. Seperti halnya sumur-sumur yang lain," tambahnya.
Pasuyanto menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti mengapa lima orang pekerja yang mempersiapkan lapangan titik LDK 27 itu dipaksa untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng pada 28 Maret lalu.
Pada saat itu, pihak keluarga dari pekerja juga mempertanyakan kesalahan apa yang telah diperbuat pekerja tersebut.
"Karena orang yang ditangkap itu harus pertama orang yang diduga melakukan kejahatan, kedua akan melakukan kejahatan, dan ketiga bersekongkol melakukan kejahatan. Itu baru bisa ditangkap. Lah ini kejahatan apa," ungkapnya mempertanyakan.
"Sampai sekarang ini mau diapakan. Police line terpasang. Oleh karena itu, harapan kami police line segera dibuka supaya masyarakat bisa bekerja kembali," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.
"Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.
"Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua," ujarnya.
Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.
"Status police line di lokasi adalah status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seizin penyidik atau police line di buka penyidik," jelasnya. (agw/buz)
Load more