Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan buruh migran dengan mengamankan 33 tersangka dari beberapa daerah di Jawa Tengah. 10 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja.
Para pelaku merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Polisi Abiyoso Seno Aji saat konpers di Mapolda Jateng, Senin (12/6) mengatakan, dalam aksinya para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diungkap dari 26 perkara. Jumlah korban dari kasus-kasus yang ditangani mencapai 1.305 orang," jelas Brigjen Polisi Abiyoso Seno Aji.
Ia menambahkan, dari jumlah korban tersebut 1.137 orang diantaranya sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Lainnya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dari apa yang dilakukan, perusahaan penyalur tenaga kerja dan perseorangan yang melakukan tindakan tersebut, mendapat keuntungan sekitar 5 juta rupiah yaitu fee ketika calon PMI telah diberangkatkan.
Total dari hasil pemeriksaan sudah mendapati keuntungan hampir 2,5 miliar rupiah. Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih 5,3 miliar rupiah.
"Pengungkapan kasus ini sesuai arahan Bapak Presiden yang di tindaklanjuti oleh Kapolri melalui jajarannya untuk memberantas TPPO untuk melindungi para pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan hak2 dan perlindungan selama bekerja di luar negeri," tegasnya.(tjs/buz)
Load more