"Bulan April 2023 para korban diminta untuk berkumpul dan berangkat ke Jakarta dengan rombongan 13 orang menggunakan travel. Sesampainya di jakarta korban disuruh oleh tersangka mencari penginapan. Akan tetapi tersangka ST tidak kunjung ada kabar dari broker visa. Merasa di bohongi dan tidak ada kejelasan para korban kembali pulang ke Kebumen," lanjutnya.
Gagal berangkat ke Jepang dan merasa ditipu oleh ST, 25 korban akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen. Setelah polisi menerima laporan dan berdasarkan laporan itu, polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada 24 Mei 2023 lalu penyidik kemudian menaikkan status laporan korban ke tahap penyidikan.
Dan pada hari Jumat (9/6/ 2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Unit 1 Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan ST sebagai tersangka.
"Setelah itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," pungkas Kapolres.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp751.600.000. Akibat perbuatannya tersangka ST dikenakan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Subs Pasal 378 KUHP, Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (wkn/buz)
Load more