"Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan," tuturnya.
Untuk warga yang ingin mengadu nasib ke luar negeri, diimbau melakukan pengecekan secara teliti perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga akhir tahun 2022, mencatat total pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sebanyak 122.870 orang.
Load more