Semarang, Tvonenews.com - Dua orang perempuan asal Kabupaten Semarang terpaksa diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang setelah memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Bisnis yang telah dilakukan tersangka sejak 2016 ini terendus polisi setelah ada korban yang melapor.
Dua tersangka berinisial S dan SK diamankan Satreskrim Polres Semarang karena melanggar undang-undang mengenai tenaga kerja migran dan tidak memiliki izin terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke luar negeri. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein.
"Bahkan, salah satu pelaku nekat memberangkatkan pekerja ke luar negeri hanya dengan bermodalkan visa wisata. Untuk mengelabui petugas imigrasi, pelaku sudah mempersiapkan trik agar sang pekerja bisa lolos," ungkapnya, Sabtu( 17/6/2023).
Husen juga menjelaskan, sejak 2016 silam, kedua pelaku telah memberangkatkan belasan orang yang rata-rata bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, hingga Timur Tengah.
"Dari masing-masing korban, pelaku mendapatkan untung hingga 4 juta Rupiah, setelah korban berangkat dan mendapatkan gaji. Korbannya rata-rata perempuan yang masih produktif. Jika ilegal seperti ini, dari pemerintah menjadi kesulitan untuk melindungi dan memantau ketika di negara tetangga," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka S mengatakan bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. Rata-rata korban justru meminta sendiri untuk dicarikan pekerjaan.
"Dulu, saya juga TKI selama 16 tahun. Saya hanya membantu mereka untuk mencari pekerjaan. Rata-rata (mereka) orang tidak mampu," tuturnya. (ABC)
Load more