Guna penyelidikan lebih lanjut, hingga kini, tersangka masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R sebagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP, yakni Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Oso/Ard)
Load more