Temanggung, tvOnenews.com - Korban bullying berinisial R (13) yang merupakan siswa di salah satu SMP di Kecamatan Pringsurat, nekad membakar sejumlah ruangan sekolah pada Selasa (27/6/2023) dini hari, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan, meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku tak bisa ditahan, lantaran usia tersangka masih dibawah umur. Hanya saja untuk proses hukum tetap berjalan.
Oleh karenanya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tersangka ini dititipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu tersangka didampingi orang tuanya diwajjibkan lapor ke Mapolres.
Pelaku Pembakaran sekolah
"Memang tidak kami tahan, karena usianya yang masih dibawah umur, tersangka ini kami titipkan kepada orang tua tersangka, dan diwajibkan lapor, selain itu akan terus kami pantau,"jelasnya.
Load more