Dijelaskan Kapolres, tersangka nekad melakukan pembakaran ini karena merasa sakit hati dan tidak pernah diperhatikan oleh teman dan guru.
"Secara s
Subjektif tersangka ini merasa tidak diperhatikan, karena alasan itu tersangka nekad melakukan tindak melawan hukum ini,"jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 36 buah paku, satu kotak korek api kayu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama stengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,"katanya.
Load more