"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih di bawah umur," jelas Iqbal.
Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, sampai saat ini, siswa yang berhadapan dengan hukum ini diberikan pendampingan psikologis dan tidak dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, seorang siswa membakar sekolahnya sendiri. Ada pun kejadian pembakaran tersebut terjadi di gudang prakarya SMPN 2 Pringsurat pada Selasa (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB. (Pro/Ard)
Load more