Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.
"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan, yakni tiga potong pakaian milik korban," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjebloskan terduga pelaku ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku pun disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara," tandasnya. (oso/aag)
Load more