Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisal DPL (30) warga Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang karena membacok penjaga kost hotel (kostel) berinisial AG (21) warga Magelang.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano menjelaskan, peristiwa ini terjadi di kostel Wood 7296 Jalan Gedung Songo 3, Manyaran, Semarang Barat, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka diamankan pada hari yang sama di kosnya yang berada di Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat pukul 11.00 WIB. Tak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka sudah kami tangkap di hari itu juga," ujar AKP Dionisius Yudi Christiano di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/7/2023).
Dirinya mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka mendatangi lokasi kejadian untuk mencari temannya dengan membawa parang yang diselipkan di balik jaket jeansnya.
Ketika bertemu dengan korban yang sedang berjaga, tersangka kemudian menanyakan keberadaan orang yang sedang dicari itu.
Namun, karena dirasa jawaban korban tak mengenakkan, tersangka kemudian menganiaya dan menyabetkan parang kearah korban. Bahkan, AG harus mendapatkan jahitan sepanjang 25 sentimeter di tangan kanannya lantaran kena sabetan senjata tajam dari tersangka.
"Tersangka datang tanya ke korban yang seorang penjaga kostel, ketika ditanya jawaban korban ketus sehingga tersangka tersulut emosi langsung hajar korban," paparnya.
Beruntung, korban sempat menangkisnya dengan tangan meski harus mengalami luka sabetan. Selepas puas menghajar korban, tersangka meninggalkan lokasi.
"Sebenarnya tersangka ada persoalan dengan teman yang sedang dicarinya di kostel itu tetapi malah menghajar korban dan batal mencari temannya tersebut," bebernya.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain mengamankan tersangka, barang bukti parang yang disimpan di kediamannya juga disita oleh kepolisian.
"Kami tangkap tersangka di lokasi, jadi habis kejadian kami intai ternyata tersangka kembali ke lokasi," ungkapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 2 yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun.(dcz/buz)
Load more