Semarang, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Semarang memanggil keluarga Ahmad Arsyad Disky (17) yang meninggal dunia usai tak sadarkan diri saat nonton konser JKT48 Summer Tour di salah satu hotel di Kota Semarang pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Pihak keluarga yang diwakili ayah korban yakni Edi Sarjono dan kerabat keluarga lainnya, Bayu mendatangi kantor Polrestabes Semarang pada Kamis (13/7/2023) sore untuk dimintai keterangan.
"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Sementata kepolisian kini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak keluarga. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser yang belum mendapatkan izin.
Sedangkan informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang yang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.
"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," terangnya.
Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian. Donny menyebut CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.
"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," katanya.
Lebih lanjut, Donny menyebut izin acara konser memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak. Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.
Sementara surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.
"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," tuturnya.
Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan dengan waktu penyelenggaraan. Menurutnya ideal pengajuan izin dari 2 minggu sampai 1 bulan sebelum mengajukan permohonan.
Meskipun sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari Dit Intelkam Polda.
"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more