Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus kematian OK (18) tahanan yang diduga tewas di tangan 11 polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
OK dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan, baik secara tertulis maupun langsung, kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas terkait meninggalnya OK.
"Serta juga telah melakukan pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK," ungkap Ulin dalam keterangannya, Rabu (29/7/2023).
Menurut Ulin, langkah ini merupakan pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM.
Ulin mengatakan, Komnas HAM RI mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan dan tidak memihak.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar polisi mempercepat proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel.
"Untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga OK serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," kata dia.
Sehingga, kata Ulin, peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
"Komnas HAM RI juga memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa Tengah dalam penetapan 11 anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK di Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023," tutur dia.
Diketahui, 4 anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas.
Sehingga, terjadi peristiwa pengeroyokan dan 7 anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.
Empat diantaranya langsung dilakukan penahanan karena berkaitan dengan sanksi pidana. (rpi)
Load more