Rembang, tvOnenews.com - Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Dua pelaku penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah yang berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah tersebut merupakan warga Rembang, yakni ZI dan EA.
Diantara kedua pelaku, satu pelaku berinisial EA merupakan oknum pejabat yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Rembang. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah korbannya melapor ke Polres Rembang karena merasa ditipu oleh kedua pelaku dalam proyek fiktif pengadaan seribu kandang kambing dengan kerugian sebesar Rp 190 juta.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, modus kedua tersangka adalah mengajak korbannya untuk ikut dalam proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panohan, Kecamatan Gunem, Rembang pada tahun 2020 lalu. Namun, proyek tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian korbannya ratusan juta rupiah.
"Telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada tahun 2020. Tkpnya berada di Desa Panohan Rembang, korban atas nama Dwi Rudiarto, kerugian sebesar 190 juta untuk proyek pengadaaan kandang kambing sebanyak seribu kandang kambing. Ini merupakan proyek fiktif," kata KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, Kamis (20/7/2023).
“Untuk salah satu pelaku adalah ASN inisial EA, yang satu orang sipil biasa dan yang satunya lagi juga orang sipil tapi saat ini masih DPO, jadi pelaku ada 3,” lanjutnya.
Kini Satreskrim Polres Rembang masih terus mendalami terkait kasus ini. Pasalnya satu pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.
Load more