“Korbannya sementara ada satu, kerugiannya 190 juta. Saat ini masih kita kembangkan untuk kemungkinan ada korban korban lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arm/buz)
Load more