“ Ini menjadi dilemma kami, Jika lajur tersebut kita gunakan untuk parkir maka akan menimbulkan kemacetan karena makin sempit. Dan saat ini kita tidak ijinkan parkir di bahu jalan, jadi banyak yang nekat parkir ke trotoar. Ini kan tentu melanggar dan tidak kita ijinkan, namun dilapangan terjadi seperti hal tersebut,” imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Kadishub, guna melaksanakan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang menganai adanya setoran ke lingkungan lingkungan yang menjadi salah satu sumber kebocoran dari pendapatan parkir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan.
“ Upaya kami tentu saja akan berkordinasi dengan kecamatan, kelurahan, untuk bisa disampaikan ke bawah, agar pungutan parkir ini bisa dihentikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan illegal,” lanjut Kadishub.
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang saat ini mendapatkan target sebesar Rp. 1,1 Miliar untuk pendapatan dari parkir.
“ Target parkir 2023 yang sudah ditetapkan ada Rp. 1,1 M, realisasi hingga saat ini baru masuk Rp. 250 jutaan. Tahun lalu kami ditarget Rp. 650 juta dan realisasi mencapai Rp. 470 juta. Hal ini cukup berat bagi kami namun kita tidak bisa menawarnya,” pungkas Tri Martono. (abc/buz)
Load more