Solo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah. Papan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini terlihat mengelilingi 6 titik di Benteng Vastenburg.
Dalam plank tersebut tertulis tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita. Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA ke Kejaksaan Agung RI.
Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Serta surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A).
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penyitaan tersebut. Menurutnya, pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan dikawasan kita," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Namun demikian, Susanto enggan menjelaskan lebih detil terkait perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.
Load more