Semarang, tvOnenews.com - Dua warga Semarang diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Jawa Tengah bersama Tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang setelah menerima paket ganja yang dipesan lewat online.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyti mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ATB (31) warga Jalan Diponegoro dan HKP (35) warga Truntum, Tlogosari, Semarang.
Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap ATB yang menerima paket di salah satu Barbershop di daerah Jalan Pleburan, Semarang pada Senin (23/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan paket ada obat-obatan terlarang yang dibawa tersangka.
"Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh karyawan Barbershop setempat, di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 105 gram," ujar Kombes Arief di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).
Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ATB lalu diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik temannya bernama HKP.
"Kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap HKP di rumahnya di daerah Tlogosari Semarang," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka tengah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dcz)
Load more