"Atas perbuatanya ke empat tersangka dijerat dengan undang undang tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" jelas Kapolres.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui 8 penambang emas asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak dalam lubang galian sejak Selasa (25/07/2023) pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak di akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan.
Hingga hari ini Tim SAR gabungan dari berbagai unsur terus berupaya melakukan evakuasi 8 penambang emas tersebut. Belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi para penambang tersebut setelah terjebak selama 4 hari.
Diketahui para penambang yang terjebak di dalam lubang galian, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (isa/buz).
Load more