Banyumas, tvOnenews.com - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi 8 penambang terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Empat tersangka ini adalah para pemilik lahan dan pengelola tambang emas. Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dari penyidikan dan pemeriksaan dua puluh tiga orang saksi.
" Kami dari Polresta Banyumas dibantu oleh Dirkrimsus Jawa Tengah, melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasil penyelidikan tersebut, kita lakukan gelar perkara dan dari gelar perkara memang tambang tersebut tidak memiliki izin." kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (28/7/2023).
"Kita menetapkan 4 orang tersangka, dimana 4 orang tersangka ini salah satunya adalah pemilik lahan. Pemilik lahan itu adalah sodara SN ini sedang kita proses dan kemudian ada tiga orang sebagai pengelola," lanjut Kapolresta Banyumas.
Tim SAR gabungan berupaya menyedot air yang menggenangi lubang tambang.
Sementara itu dari lokasi tambang ilegal tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tanah hasil galian, alat penyedot air, serta sejumlah alat yang di gunakan untuk menambang emas.
"Atas perbuatanya ke empat tersangka dijerat dengan undang undang tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" jelas Kapolres.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui 8 penambang emas asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak dalam lubang galian sejak Selasa (25/07/2023) pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak di akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan.
Hingga hari ini Tim SAR gabungan dari berbagai unsur terus berupaya melakukan evakuasi 8 penambang emas tersebut. Belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi para penambang tersebut setelah terjebak selama 4 hari.
Diketahui para penambang yang terjebak di dalam lubang galian, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (isa/buz).
Load more