Semarang, tvOnenews.com - Warga korban balik nama sertifikat tanah/rumah secara sepihak oleh pemberi pinjaman saat ini mencapai 10 orang. Mereka telah mengadukan hal ini ke LPBH NU dan memohon pendampingan hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Pendamping hukum para korban dari lembaga bantuan hukum (LBH) LPBHNU Kendal, Iwan Susanto mengatakan, terakhir ada 2 warga yang mengadukan ke LPBH NU, setelah mengetahui melalui BPN bahwa sertifikat yang mereka jaminkan dalam perjanjian hutang piutang telah dibalik nama secara sepihak.
" Total saat ini ada 10 warga yang sertifikatnya telah dibalik nama secara sepihak saat dijadikan jaminan hutang piutang. Warga merasa tidak pernah ada perjanjian balik nama sertifikat saat dijadikan syarat dalam pinjaman uang, sehingga hal ini sangat mengejutkan para korban," ungkap Iwan, Senin (31/7/2023).
Ditambahkan Iwan, saat ini para korban semakin was-was karena beberapa aset milik warga sudah di lihat oleh pihak bank karena aset warga yang telah dibalik nama dijadikan hak tanggungan di bank.
" Saat ini warga terancam kehilangan aset mereka karena ternyata aset warga yang sudah dibalik nama tersebut dijadikan hak tanggungan di bank dan dalam status kredit macet. Jadi ini terancam disita oleh bank," imbuhnya.
Saat ini dengan pendampingan dari LPBH NU warga telah melaporkan balik nama sertifikat secara sepihak tersebut ke Polres Semarang dan mengajukan ke PTUN.
" Ini kita upayakan lewat PTUN untuk mengembalikan hak hak masyarakat terkait sertifikat. Kasus hukumnya kita serahkan ke Polres Semarang," tambahnya.
Load more