Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui 8 penambang emas asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak dalam lubang galian sejak Selasa (25/07/2023) pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak di akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan.
Sementara itu Polresta Banyumas, Jawa Tengah, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi 8 penambang terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Empat tersangka ini adalah para pemilik lahan dan pengelola tambang emas. Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dari penyidikan dan pemeriksaan dua puluh tiga orang saksi.
Diketahui para penambang yang terjebak di dalam lubang galian, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mereka adalah:
1.Cecep Suriyana (29) Asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
2. Abd Rohman (38), Desa Cisarua, Kabupaten Bogor.
3. Ajat (29) Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
4. Madkholis (32) Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
5. Marmumin (32) Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
6. Muhidin (44) Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
7. Jumadi (33) Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
8. Mulyadi (40) Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Menurut petugas kedalam galian tambang emas ini cukup dalam, diperkirakan kedalam mencapai 60 meter. Posisi dari lubang tambang ini berbentuk zig-zag.
Pada lubang bagian pertama yang merupakan bagian atas, berbentuk vertikal sedalam 20 meter, bagian pertama horizontal, dengan panjang 10 meter. (sjo/buz)
Load more