Banyumas, tvOnenews.com - Proses pencarian dan evakuasi 8 penambang emas ilegal yang terperangkap dalam lubang galian di di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah dihentikan.
Meski demikian Polresta Banyumas terus melanjutkan penyidikan insiden tersebut setelah sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan, pihaknya tengah melakukan langkah-langkah penyidikan kasus dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Perlu saya sampaikan untuk proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan, sehingga proses penyidikan bisa segera selesai dan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kombes Edy Suranta Sitepu, Selasa (1/8/2023).
Dalam analisa polisi, proses penambangan di lokasi tersebut, menurut Kapolresta sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan sangat berbahaya.
"Saya selaku Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini," imbau Kombes Edy.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, polisi akan meminta agar rumah atau bedeng-bedeng di lokasi tambang dirobohkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan di tempat tersebut.
Selain itu personel Polresta Banyumas juga akan melakukan penjagaan dan penutupan lokasi tambang tersebut.
"Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini. Cukup yang ini saja," tegas Kapolresta.
Sementara itu Kepala Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar salah seorang tersangka berinisial DR yang diketahui kabur keluar wilayah Banyumas.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 23 orang, dengan empat orang yang telag ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka ini adalah para pemilik lahan dan pengelola tambang emas. Mereka adalah SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dari penyidikan dan pemeriksaan dua puluh tiga orang saksi.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Kami juga akan lapiskan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Kasatreskrim.
Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.
Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.
Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi. (ant/buz)
Load more