Blora, tvOnenews.com - Polres Blora, Polda Jawa Tengah bersama dengan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, mengamankan 20 orang terduga pelaku illegal logging dikawasan hutan petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gogokan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok KPH Cepu, Desa Brabohan, Kecamatan Sambong, Senin (31/7/2023) kemarin.
Kapolsek Sambong AKP Rustam mengatakan, penangkapan 20 terduga pelaku berlangsung dramatis, karena ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
"Awalnya sekitar pukul 02.30 dini hari Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong, namun tersangkanya kabur", ungkap AKP Rustam, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, kata Kapolsek, ia mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. Sekira pukul 03.30 pagi ada sebuah kendaraan minibus mondar mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pecuri kayu di Desa Ledok.
"Kemudian bersama anggota kami, melakukan pengejaran dan penghadangan. Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya ", ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan supir tersebut mau menjemput rombongan pencuri kayu.
"Saya meminta supir untuk menghubungi rombongan dan menjemputnya. Namun kami buntuti dari belakang", Jelasnya.
Load more