Semarang, tvOnenews.com - Dua personil Polres Salatiga diberhentikan secara tidak hormat setelah melakukan pelanggaran kode etik. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia diterima oleh AIPDA HJK dan Bripka AA, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor : Kep/1328/VII/ 2023.
"PTDH terpaksa diberikan kepada 2 personil kepada Bripka A karena tersangkut kasus pidana narkoba. Sedangkan Aipda H sudah disersi selama beberapa tahun," ungkap Kapolres. Senin (3/8/2023).
Keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.
"Sesuai dengan keputusan Kapolda Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor : Kep/1328/VII/ 2023. Keduanya di PTDH," imbuh Kapolres.
Diungkapkan lebih lanjut oleh Kapolres, bahwa pimpinan akan selalu menjaga komitmen untuk menjaga hati masyarakat. Agar tidak ada tindakan yang dilakukan oleh anggota yang mencederai hati masyarakat dan mencoreng institusi Polri.
"Kami tentunya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terutama yang mencederai hati masyarakat dan mencoreng institusi. Semua ada sangsi yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," lanjut Kapolres.
Load more