" Harapan kami statusnya bisa ditingkatkan dari lidik ke sidik, sehingga terlapor ini bisa dipanggil paksa," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban balik nama sertifikat tanah secara sepihak oleh seseorang yang menjadi pemberi pinjaman uang.
Kejadian ini bermula saat warga meminjam uang kepada seseorang dengan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah.
Setelah hampir jatuh tempo, warga yang hendak melunasi hutang justru dipersulit dan mendapati sertifikat yang dijaminkan telah dibalik nama usai memeriksana di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (abc/buz)
Load more