Semarang, tvOnenews.com - Korban sertifikat tanah/rumah yang dibalik nama secara sepihak oleh seseorang pemberi pinjaman uang kepada masyarakat mulai berani menempuh jalur hukum.
Kali ini 2 warga Sumowono kembali melaporkan ke Polres Semarang terkait berubahnya status sertifikat tanah mereka setelah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.
Kuasa hukum para korban dari lembaga bantuan hukum ( LBH ) LPBHNU Kendal, Iwan Susanto mengatakan, sampai saat ini total sudah ada 6 warga yang secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Semarang.
" Sebelumnya ada 2 warga yang melaporkan kasus ini. Namun saat ini sudah ada 6 korban yang melaporkan ke Polisi secara resmi. Yang lainnya baru pemberkasan." ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (3/8/2023).
Dikatakan lebih lanjut oleh Iwan, Dari hasil laporan masyarakat ke polisi saat ini 4 diantaranya telah menerim panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.
" Dari koordinasi kami, 4 orang korban yang melapor sudah diberi panggilan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," imbuhnya.
Dikatakan juga oleh Iwan, sebelumnya pada tahun 2021 lalu, salah satu korban atas nama Dawam telah melapor ke kepolisian, namun status kasusnya juga masih sama dalam tahap penyelidikan.
" Harapan kami statusnya bisa ditingkatkan dari lidik ke sidik, sehingga terlapor ini bisa dipanggil paksa," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban balik nama sertifikat tanah secara sepihak oleh seseorang yang menjadi pemberi pinjaman uang.
Kejadian ini bermula saat warga meminjam uang kepada seseorang dengan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah.
Setelah hampir jatuh tempo, warga yang hendak melunasi hutang justru dipersulit dan mendapati sertifikat yang dijaminkan telah dibalik nama usai memeriksana di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (abc/buz)
Load more