Semarang, tvOnenews.com - Peretas handphone pengaduan Polda Jateng yang dipegang langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan keluarga.
“Pelaku bapak-anak, jadi memang masih keluarga. Saat ini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus,” ujar Satake kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).
Satake menjelaskan, nomor yang diretas oleh pelaku adalah nomor pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor ini dipegang langsung oleh Kapolda Jateng.
“Jadi minggu lalu pelaku peretasan handphone bapak Kapolda yang memang handphone itu sebenarnya untuk menerima pengaduan dari masyarakat ke handphone nomor tersebut. Tetapi sudah diretas sementara ini handphone yang digunakan untuk pengaduan dari masyarakat sementara tidak berfungsi atau dimatikan dulu,” katanya.
Satake belum bisa menjelaskan secara detail kasus ini. Akan tetapi, penangkapan ini adalah hasil dari operasi gabungan Polda Jateng dan Polda Sumatera Selatan.
“Pelaku dibawa dari OKI Sumatera Selatan. Jadi Polda Jateng bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan. Untuk hasil penyelidikan kita ketahui daripada posisi pelaku dan kita bawa ke Jateng Ditreskrimsus untuk dilkukan pemeriksaan dan pengembangan,” tuturnya.
“Jadi pelaku sedang dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus untuk dikembangkan siapa korban lain dan berapa kerugiannya akan ditindak lanjuti, pemeriksaan ini akan digelar perkara setelah selesai kita akan sama-sama merilis kasusnya terkait itu,” lanjutnya.
Satake memastikan, Polda Jateng masih mempunyai nomor pengaduan lainnya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sementara tidak mengganggu layanan masyarakat, karena bisa ke 110 tetap bisa kesitu melapor,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more