Ia mengaku jika oknum pelaku usaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan menambahkan BKO ke obat tradisional untuk memperoleh untung sebesar–besarnya.
Hasil penelitian BPOM dan Fakultas Kedokteran UGM pada 2016 memperkirakan beban biaya penyakit gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi jamu mengandung BKO adalah Rp. 562 juta hingga Rp200 Miliar rupiah per tahun.
Oleh karena itu pada sisi supply, BPOM melakukan upaya asistensi regulatori proaktif kepada pelaku usaha melalui Bimbingan Teknis, desk Corrective Action Preventive Action (CAPA), pembinaan dan pendampingan, dan sosialisasi peraturan terkait.
Upaya represif berupa penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mengandung BKO dan/atau TIE yang diproduksi di sarana ilegal juga sudah dilakukan BPOM bersama dengan Integrated Criminal Justice System (ICJS).
“Pada sisi demand, literasi dan pemahaman masyarakat untuk mengenali dan menjauhkan diri dari penggunaan obat tradisional mengandung BKO harus ditingkatkan,” imbuhnya.
Sebagai upaya mensinergikan penindakan ini, pihaknya berkolaborasi lintas stakeholders dalam rangka pencegahan dan pemberantasan obat tradisional mengandung BKO, BPOM melaksanakan Program Intensitas Pengawasan-Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (Hulu – Hilir) untuk menyelesaikan permasalahan obat tradisional mengandung BKO.
“FGD ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta menyusun strategi komprehensif dan solusi adaptif sesuai tugas dan fungsi seluruh pihak terkait dalam pengawasan dan penindakan obat tradisional mengandung BKO. program intensitas pengawasan dan penindakan dapat berdampak signifikan dan nyata untuk menuntaskan permasalahan obat tradisional mengandung BKO di Indonesia,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more