Kudus, tvOnenews.com – Sepanjang semester pertama tahun 2023 ini, setiap minggunya, 3 sampai 4 kali penindakan dilakukan oleh Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus terhadap para pelaku penyebaran rokok ilegal.
Berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional peredaran rokok ilegal melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pengiriman menggunakan kendaraan pribadi maupun yang disembunyikan di balik barang dagangan, dan penimbunan di gudang-gudang ataupun rumah pribadi berhasil dibongkar dan digagalkan oleh tim.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangannya mengungkapkan, seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum. Keseriusan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal meningkat seiring makin gencarnya operasi penindakan dan operasi gabungan yang merupakan hasil kesolidan sinergi Bea Cukai Kudus dengan seluruh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari 7 miliar Rupiah dimusnahkan. Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.159.130 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 840 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, juga terdapat sebuah alat komunikasi berupa telepon genggam, 40 kilogram etiket, 4 unit pemanas, 5 rol cigarette tipping paper (CTP), 3 unit alat pelinting rokok, 2 buah dokumen, dan 16,25 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras). Barang-barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar 4,7 miliar Rupiah.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di area Pendopo Kabupaten Kudus ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Jumat (4/8/23).
Bea cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Di samping itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha. (gml/ard)
Load more