Temanggung, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil dibekuk, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Ada tiga tersangka dalam kasus ini, tapi yang satu tersangka berhasil melarikan diri,tapi kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat saat gelar perkara, Senin (7/6/2023).
Ia menyebutkan dua tersangka yang saat ini sudah berada dibalik jeruji tahanan Mapolres Temanggung merupakan warga Wonosobo yakni, AF (38) warga Kecamatan Mojotengah dan MA (38) warga Kecamatan Garung. Sedangkan satu buron berinisial AR (42), juga warga Wonosobo.
Kedua tersangka ini katanya, mempunyai tugas dan peran yang berbeda dalam aksi pencurian hewan ternak berupa kambing dan sapi di kecamatan Wonoboyo.
"Tersangka sudah merencanakan aksi pencurian hewan ternak,hanya saja saat beraksi masyarakat ada yang memergokinya,"jelasnya.
Dijelaskan komplotan pencuri hewan ternak ini beraksi dua kali di Wonoboyo, Temanggung, pertama pada Senin (24/7) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu mereka dapat menggondol dua ekor domba senilai Rp 3 juta milik Untung (40), warga Wonoboyo, Temanggung.
Kedua pada Selasa (25/7) sekira pukul 00.45 WIB. Mereka mencuri seekor sapi senilai Rp 20 juta milik Barudin (66). Namun, dalam aksi kedua ini mereka tepergok warga.
Load more