Temanggung, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil dibekuk, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Ada tiga tersangka dalam kasus ini, tapi yang satu tersangka berhasil melarikan diri,tapi kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat saat gelar perkara, Senin (7/6/2023).
Ia menyebutkan dua tersangka yang saat ini sudah berada dibalik jeruji tahanan Mapolres Temanggung merupakan warga Wonosobo yakni, AF (38) warga Kecamatan Mojotengah dan MA (38) warga Kecamatan Garung. Sedangkan satu buron berinisial AR (42), juga warga Wonosobo.
Kedua tersangka ini katanya, mempunyai tugas dan peran yang berbeda dalam aksi pencurian hewan ternak berupa kambing dan sapi di kecamatan Wonoboyo.
"Tersangka sudah merencanakan aksi pencurian hewan ternak,hanya saja saat beraksi masyarakat ada yang memergokinya,"jelasnya.
Dijelaskan komplotan pencuri hewan ternak ini beraksi dua kali di Wonoboyo, Temanggung, pertama pada Senin (24/7) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu mereka dapat menggondol dua ekor domba senilai Rp 3 juta milik Untung (40), warga Wonoboyo, Temanggung.
Kedua pada Selasa (25/7) sekira pukul 00.45 WIB. Mereka mencuri seekor sapi senilai Rp 20 juta milik Barudin (66). Namun, dalam aksi kedua ini mereka tepergok warga.
Ia komplotan ini mencuri dengan cara merusak gembok pintu kandang.
"Pelaku membawa satu ekor sapi dan dua ekor kambing," kata Ary.
"Yang bersangkutan pada waktu itu bersama-sama, tiga orang menyewa mobil Sigra dibawa ke TKP dan sudah berhasil mengambil sapi dan kambing," sambungnya.
Menurutnya, berdasar keterangan dari sejumlah warga, saat diketahui warga langsung merusak kendaraan yang akan digunakan mengangkut ternak curian. Untuk hewannya belum sempat dibawa dan masih ada di dekat mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya beraksi di wilayah Temanggung.
"Untuk yang DPO, kita dalami tidak hanya satu TKP, tapi dua TKP. Jadi yang DPO ini dua kali (mencuri)," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sementara itu tersangka AF berdalih hanya diajak AR.
"Saya di dalam mobil tidak tahu. Saya diajak ngambil sapi di rumah mbahnya," ujar AF.
AF mengatakan mereka kabur meninggalkan mobil setelah tepergok warga.
"Itu mobil rental. Yang rental teman," katanya.
Saat ditanya bagaimana cara mereka hendak mengangkut sapi curian itu dari lokasi, AF dan MA juga mengaku tidak tahu.(pro/buz)
Load more