Semarang, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal asal Madura, Jawa Timur. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, ada 4 pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni JMD (40) selalu sopir, ARS (28) selalu penyedia rokok ilegal, JND (50) pengatur pengiriman, ALN (20).
"Kita tangkap di Tol Banyumanik Semarang pada akhir Juli 2023 lalu saat hendak mengirimkan rokok ke Jakarta. Dari penindakan ada 60 koli rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.413.000 batang dengan nilai barang Rp 1.773.315.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 1.215.374.885. Seharusnya ini dilengkapi pita cukai," ujar Bier di kantornya, Senin (7/8/2023).
Ia menyebut, tersangka JND ternyata terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Grobogan 2022 lalu. Dalam kasus Grobogan ada 4 tersangka yaitu S dan E sebagai distributor utama, kemudian DRS sebagai sales besar, dan DRM sebagai penjual yang diduga kelompok jaringan.
"Yang dari Grobogan ada empat tersangka, ada juga diamankan kendaraan roda empat dan dua. Ada yang diputus 1 tahun 2 bulan, 1 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 5 bulan. Salah satunya tersangka ini memang jaringan yang Grobogan," terangnya.
Ia menjelaskan jika rokok itu rencananya akan dikirim ke Pulau Sumatera. Dirinya memastikan Jawa Tengah khususnya Kota Semarang hanya menjadi lintasan atau jalur pengiriman rokok rokok ilegal tersebut.
"Pengakuan dari Madura. Keempatnya dari sana. Jadi sementara dari pengakuan pengepul ambil dari beberapa pabrikan terus dia langsung kirim. Pabrikan masih pendalaman. Di sini (Semarang) melintas dari Jawa Timur. Tujuannya Sumatera. Sementara tidak diedarkan di Semarang, hanya lintasan saja," paparnya.
Pihaknya juga akan mendalami terkait pabrik rokok ilegal yang ada di Madura. Sebab, para pelaku mengaku sudah 10 kali mengedarkan rokok tersebut dari pabrik yang sama.
"Pengakuan sudah 10 kali. Sementara dari pengakuan pengepul dari pabrikan langsung kirim. Untuk pabrikan masih pendalaman, kita akan lihat nanti produsennya yang ada di sana setelah kita ambil keterangannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.(dcz/buz)
Load more