Semarang, tvOnenews.com - Empat orang pelaku yang merupakan anggota jaringan peretas telepon seluler, berhasil diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Modus yang dilakukan dengan menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.
Menurut keterangan pihak kepolisian ketiga pelaku peretas telepon seluler ditangkap di tempat yang berbeda.
"Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Dalam keterangannya Kombes Dwi juga mengungkapkan, jika komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp dengan peran yang berbeda-beda saat beraksi.
Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.
"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.
Saat beraksi, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant/mii)
Load more