LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rilis kasus peretasan handphone Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Peretasan Handphone Kapolda Jateng Diungkap, Pelaku Sindikat Nasional

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Polisi tetapkan 4 tersangka.

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:11 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan empat orang menjadi tersangka. Dua orang tersangka diantaranya merupakan keluarga yakni bapak dan anak.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini bermula setelah ditangkapnya bapak-anak yakni

Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi ternyata sindikat peretasan ponsel nasional. Empat orang sudah ditangkap termasuk sepasang ayah dan anak.

Dua pelaku awal yang ditangkap yakni ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Mereka ditangkap di Palembang Sumatera Selatan pada 30 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan, kemudian kepolisian mengamankan dua tersangka lainnya yakni HAR dan RD ditangkap di Jember dan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing ada yang bertindak sebagai pencari korban, ada pembuat rekening hingga bagian meretas ponsel calon korbannya.

"Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening.

Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," jelas Subagio.

Dalam aksinya sindikat ini menyebar aplikasi berformat APK di ponsel berbasis android secara acak. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.

"Dari data-data APK yang kami terima dari pengaduan masyarakat kami dari siber telah melakukan ekstraksi, kami analisa, decompiler, dan kami lihat apa isi dari APK-APK yang beredar. Dari hasil analisa tersebut  kita dapat poin-poin atau petunjuk-petunjuk sejak awal 2023.

Kemudian saat Juli tanggal 25 kami menerima laporan kembali dimana ada handphone laporan  pengaduan dari Polda yan telah mendapatkan peretasan dari APK itu sendiri, kami buka, kami ekstrak, dan kami analisa hasilnya memperkuat ekstraksi atau decompiler APK-APK di awal tahun sehingga kami bisa memastikan para pelaku," terangnya.

Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Para korban ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yg menerima APK ada 48 yang handphone  yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5  miliar," paparnya.

Dari kasus ini, polisi meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah diretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

"Ini yang menjadi perhatian kami, hp yg telah diretas para pelaku segala apapun yang ada di hp tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya smsnya atau dari whatsappnya. Jadi apapun yang kita lakukan itu bisa diretas dan m banking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya," imbuhnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(dcz/buz)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengakuan Harvey Moeis di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah: Dana CSR Tak Pernah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Pengakuan Harvey Moeis di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah: Dana CSR Tak Pernah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Harvey Moeis akui tak gunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadi sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah di PN Jakpus.
Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Menurut media Vietnam, striker ganas ini tak akan bisa membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong untuk lolos ke Piala Dunia 2026 dan AFF 2024, ada apa?
Dukung Asta Cita, Polres Malang Siapkan Lahan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Asta Cita, Polres Malang Siapkan Lahan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Polres Malang menunjukkan komitmennya untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terus Berinovasi, Klinik LIGHThouse Menghadirkan Solusi Instan Untuk Memiliki ‘Body Goals’

Terus Berinovasi, Klinik LIGHThouse Menghadirkan Solusi Instan Untuk Memiliki ‘Body Goals’

Di era yang modern dan terus berkembang ini, keinginan masyarakat untuk memiliki ‘body goals’ semakin meningkat.
Ternyata Bantuan Nafkah yang Diberikan Istri Bisa Ditagih Sebagai Utang ke Suami, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Ternyata Bantuan Nafkah yang Diberikan Istri Bisa Ditagih Sebagai Utang ke Suami, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa nafkah bantuan yang diberikan istri bisa ditagih sebagai utang suami di kemudian hari. Berikut penjelasannya.
Manajer Timnas Indonesia Bocorkan Jadwal Kumpul Jay Idzes dkk di Jakarta Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi, Kapan?

Manajer Timnas Indonesia Bocorkan Jadwal Kumpul Jay Idzes dkk di Jakarta Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi, Kapan?

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji membocorkan jadwal kumpul Jay Idzes dan kawan-kawan di Jakarta jelang melawan Jepang dan Arab Saudi, kapan?
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Selengkapnya
Viral