Jepara, tvOnenews.com – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran diduga menipu puluhan warga bermodus lelang arisan fiktif/bodong. Akibat aksi dari tersangka para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8/2023)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN.
Hanya dengan modal postingan di media sosial yakni status/story Whatsapp (WA), pelaku lelang arisan fiktif di Kabupaten Jepara sukses menipu puluhan orang korban hingga total senilai Rp 1,2 miliar.
"Pelaku ini awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," kata Kapolres.
Seiring berjalan waktu, pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan korban sebanyak 80 orang. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Load more