Jepara, tvOnenews.com – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran diduga menipu puluhan warga bermodus lelang arisan fiktif/bodong. Akibat aksi dari tersangka para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8/2023)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN.
Hanya dengan modal postingan di media sosial yakni status/story Whatsapp (WA), pelaku lelang arisan fiktif di Kabupaten Jepara sukses menipu puluhan orang korban hingga total senilai Rp 1,2 miliar.
"Pelaku ini awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," kata Kapolres.
Seiring berjalan waktu, pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan korban sebanyak 80 orang. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Kapolres.
AKBP Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat, “Agar lebih berhati-hati dengan modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” pungkasnya.
Sementara, tersangka IN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan memohon maaf kepada seluruh korbannya.
Menurut dia, total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp 1,2 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, plesiran, jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya. (gml/buz)
Load more