Rembang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan satu orang pengedar sekaligus pengguna pil koplo untuk obat penenang saat melaut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo siap edar.
Mukhamad Nur Faizin alias Gembes (23), warga Desa Jetak Sari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai nelayan hanya bisa pasrah saat digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah.
Gembes ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan ribuan pil koplo. Ia diamankan saat bertransaksi di sebuah SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang pada Sabtu (12/8/2023) kemarin.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan nelayan.
“Anggota kita Satrernarkoba melakukan penangkapn dengan tehnik under cover, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti serta alat yang digunakan,” kata AKBP Suryadi, Selasa (15/8/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2.786 pil koplo yang terdiri dari 1.956 butir obat warga putih berlogo Y dan 830 butir obat warna kuning berlogo DMP.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka memperoleh ribuan pil koplo dari toko online. Tersangka selanjutnya menjual kembali pil koplo tersebut ke temannya sesama nelayan.
“Berdasar pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan pesanan dari salah seorang warga Rembang yang akan digunakan untuk kerja di laut mencari ikan disana butuh semacam pil untuk menenangkan diri. Namun dapat digagalkan dalam penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” ungkapnya.
1 paket pil koplo yang berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp 15 ribu. Jika laku terjual habis, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu.
Sedangkan untuk ukuran kaleng dengan isi sekitar 1.000 butir pil dijual dengan harga Rp 1,2 juta dengan keuntungan Rp 400 ribu.
“Sasaran konsumen pengguna adalah diantaranya menurut pengalaman adalah komunitas punk dan remaja remaja yang mempunyai perilaku menyimpang. Pengakuannya satu butir itu dijual Rp 15 ribu,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka Mukhamad Nur Faizin mengaku sudah menjalankan aksinya empat bulan terakhir. Selain menjual, ia mengaku juga mengkonsumsi pil koplo tersebut sebagai penghilang rasa jenuh saat melaut.
“Ya saya juga mengkonsumsi, sehari dua butir. Sudah dua tahunan ini, ya sebagai penenang. Kalau ikut nelayan Pati sebulan melaut, kalau ikut nelayan sini (Rembang) sebulan. Satu kaleng saya belinya Rp 800 ribu, jika ada pesanan untuk melaut saya jual Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.786 pil koplo, sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat pasal 196 Undang undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (arm/buz)
Load more