Blora, tvOnenews.com - Kurang dari 24 jam, pelaku pembobol toko Alfamart Jiken di jalan nasional Blora-Cepu No.26 turut tanah Desa Jiken, Kabupaten Blora berhasil dibekuk Polisi. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora berinisial YI (28).
Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Zaenul Arifin menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan pada Rabu, (16/8/2023) sekira pukul 06.00 wib adanya kejahatan Tindak Pidana Curat.
Mendapatkan informasi dan laporan tersebut, kemudan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan pelaku curat Alfamart di Kecamatan Jiken tersebut.
"kemudian dari hasil penyelidikan didapati bahwa diduga pelaku merupakan warga Desa Ledok Kecamatan Sambong, lalu sekira pukul 17.30 wib Tim Resmob Polres Blora melakukan penangkapan terhadap YI ( 28)," ungkap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin.
Dari hasil penangkapan pelaku, Tim Resmob Polres Blora kemudian melakukan pencarian barang bukti alat dan hasil kejahatan Tindak Pidana Curat Alfamart yang disembunyikan di area persawahan Ngrapah Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
"Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Iptu Zaenul.
Awal mula kejadin, pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 05.58 Wib salah satu karyawan datang ke toko Alfamart dan langsung membuka pintu rolling door toko. Setelah itu karyawan masuk kedalam toko dan menyalakan mesin komputer.
Kemudian ketika karyawan hendak menaruh tas miliknya ke gudang penyimpanan barang, melihat bahwa brankas berisi uang yang berada dalam gudang tersebut sudah dalam kondisi rusak, lalu karyawan melihat ke atas dan diketahui bahwa plafon penutup atap sudah dalam keadaan rusak/bolong.
"Kemudian saksi 1 menghubungi saksi 2 dan melapor kepada pihak kepolisian," kata Iptu Zainul
Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari olah kejadian perkara barang yang berhasil digasak pencuri yakni uang sejumlah jutaan rupiah, rokok serta Handphone.
"Dari laporan masyarakat dan olah TKP yang hilang uang tunai sekitar Rp.1.300.000 dan rokok sebanyak 8 slop dan dua Hp,”ujar Iptu Zainul.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku diamnakan di Polres Blora bersama barang buktinya guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (agw/buz)
Load more